Blantik Sapi merupakan profesi 'marketing' dalam perdagangan sapi di pasar hewan yang tradisonal. Seseorang yang dikatakan blantik sapi harus memiliki wajah dan kata-kata yang meyakinkan karena dia menjadi perantara antara penjual dan pembeli sapi. Cara kerjanya dengan membeli sapi dari para penjual/ pemilik sapi dengan sistem uang muka, dan sapi akan dibawa untuk dipasarkan dengan harga sesuai dengan proses tawar menawar dan harga beli dari sapi tersebut. Disinilah kekuasaan seorang blantik sapi dalam mengatur perniagaan sapi di negeri ini. Dengan proses tawar menawar bak anggota parlemen dalam membuat undang-undang para blantik ini melakukan pekerjaannya dengan sangat profesional, seprofesional para anggota parlemen dalam membuat undang-undang dengan cara tawar menawar politik seperti yang ditenggarai ketua MK dan banyak ahli hukum, tentang adanya jual beli pasal (klik link ini) seperti jual beli sapi, keinginan secepatnya dalam mendapatkan harta dan kekayaan telah membuat sejumlah orang di senayan memilih jalan pintas yaitu menjadi BLANTIK SAPI.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.